Dirjen PHU Kemenag Minta Aturan Wajib Karantina dan PCR untuk Umrah Juga Dicabut

Langgam.id - Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief meminta agar aturan wajib karantina dan PCR untuk jemaah umrah juga dicabut.

Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief. (Foto: Dok. Kemenag RI)

Langgam.id - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief meminta agar aturan wajib karantina dan PCR untuk jemaah umrah juga dicabut.

Permintaan itu ditujukan Hilman ke Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang telah mencabut sejumlah aturan terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dikatakan Hilman, dengan dihapusnya sejumlah aturan Prokes Covid-19 di Saudi itu, harusnya juga diselaraskan dengan aturan yang ada saat ini, terutama soal karantina dan PCR.

"Adanya kebijakan Arab Saudi yang baru ini, maka kita berharap Kemenkes dan BNPN mengabil langkah penyelarasan," ujar Hilman melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Bahkan, sebut Hilman, Kemenag juga akan bicara soal kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah tersebut.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya soal karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ungkapnya.

Hilman mengaku optimis akan ada penyelarasan kebijakan. "Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina," jelasnya.

Lalu, tambah Hilman, juga akan ada kebijakan One Gate Policy atau satu pintu keberangkatan untuk jemaah umrah dari asrama haji. "Ini juga akan disesuaikan," ucapnya.

Ditegaskan Hilman, Kemenag akan segara berkoordinasi dengan Kemenkes dan BNPB. Karena, kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan," paparnya.

Jika sudah tidak ada lagi syarat wajib karantina dan PCR masuk Arab Saudi, kata Hilman, maka harus direspon secara mutual recognition.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Jaga Jarak hingga Karantina

"Jadi, jangan sampai di sana tidak perlu karantina, kita di sini masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya," tegasnya.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

kota padang
Restoran Minang Akan Hadir di Madinah
Langgam.id - Kemena) telah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah Minggu, 10 Juli 2022. Penetapan itu melalui Sidang Isbat yang digelar hari ini.
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah 10 Juli 2022
Langgam.id - Kemenag mengingatkan agar JCH asal Indonesia tidak merokok di sembarang tempat selama menunaikan ibadah haji tahun 2022.
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Agar Tak Merokok Sembarangan Selama di Tanah Suci
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
325 Petugas Haji Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi Hari Ini
Berita terbaru dan terkini hari ini: Sidang Isbat penentuan awal Syawal bakal digelar 1 Mei 2022 di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI.
Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Syawal 1 Mei 2022
Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag RI bakal menggelar Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1443 Hijriah di 99 titik.
Kemenag Bakal Gelar Rukyatul Hilal 1 Syawal di 99 Titik, Ini Lokasinya