Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun di Pessel Ditangkap Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id - Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang remaja diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

R (19) merupakan warga Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan diringkus polisi pada Rabu (13/10/2021) pukul 20.00 WIB.

Kanit PPA Ipda. Andrio Saputra, memgatakan, pelaku ditangkap di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku diam tidak berkutiknya," katanya.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan keji tersebut terjadi pada Senin (26/07/2021) pukul 07.00 WIB.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Ipda Andrio.

Baca juga: Perkelahian Paman vs Keponakan di Pariaman, 1 Orang Meninggal

Dalam melancarkan aksinya, kata Andrio, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.

“Dalam memuluskan aksi bejatnya itu, R mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksi nya itu pada korban,” jelas Andrio.

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah berada di Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jika dinyatakan bersalah, R akan dikenakan pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/Dewi)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M