Perkelahian Paman vs Keponakan di Pariaman, 1 Orang Meninggal

kecelakaan jalur padang-bukittinggi

Ilustrasi korban meninggal. [langgam.id]

Langgam.id - Perkelahian antara paman dan keponakan terjadi di Dusun Pasa Ilalang, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (13/10/2021). Satu orang dinyatakan meninggal.

Korban meninggal berinisial M (60), sedangkan pelaku penganiayan tak lain merupakan keponakan korban. Pelaku yang diketahui berinisial MA (36) kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Kejadian sekitar pukul 03.30 WIB. Korban diikat tangannya dan terbaring di tanah," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Rabu (13/10/2021).

Elvis mengatakan saat ditemukan korban masih dalam keadaan sadar. Namun korban meninggal dunia setelah pihak keluarga mengangkat ke dalam rumah.

"Sekitar pukul 05.30 WIB korban diketahui telah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian membuat laporan atas dugaan penganiayaan," jelasnya.

Berselang laporan diterima, pelaku dapat diamankan. Menurut Elvis, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menggali penyebab perkalian.

"Begitupun menggali keterangan pelaku, apakah korban mendapatkan pukulan benda atau lainnya," tuturnya.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada