BKSDA Sumbar dan Polisi Tahan Seorang Warga yang Simpan 583 Burung Dilindungi

Langgam.id-burung yang dlindungi

BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi melepasliarkan burung yang dilindungi di Taman Wisata Alam Gunung Marapi. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat  (Sumbar) bersama Kepolisian Resor Bukittinggi mengamankan serta melepasliarkan 583 ekor jenis burung yang dilindungi.

Pemiliknya seorang warga dengan inisial F (49) yang diduga sebagai penjual satwa dilindungi ditahan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi ini dilakukan karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian Resor Bukittinggi bergerak ke lokasi yang bertempat di Jorong Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kabupaten Agam untuk melakukan penangkapan dan penyitaan burung.

"Selanjutnya barang bukti diamankan di Resor Konservasi Wilayah Bukittinggi untuk dilakukan identifikasi. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak," katanya Selasa (12/10/2021).

Kemudian terangnya, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Kepolisian Resor Bukittinggi, dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Gunung Marapi

Pelepasliaran ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak kejaksaan.

4 Jenis Burung yang Dilindungi

Dari hasil identifikasi tim, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi.

Jenis yang dilindungi yaitu Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor, Jantingen (anthreptes rhodolaemus) sebanyak 1 ekor. Cuca daun Sumatra (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor dan Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor.

Jenis yang tidak dilindungi yaitu Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor, Sunda bulbul sumatra (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor, Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor.

Baca juga: Polisi dan BKSDA Lepaskan 583 Ekor Burung Hasil Sitaan di Kawasan Marapi

Kemudian, Cuca gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor, Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor/tidak. Madu sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor, Murai besi (heterophasa picaoides sebanyak 5 ekor.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Kepolisian Resor Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi. Serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi," katanya.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin memelihara burung jangan sampai membeli yang dilindungi. Sementara ntuk mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi dapat dilihat di internet.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah