BKSDA Sumbar dan Polisi Tahan Seorang Warga yang Simpan 583 Burung Dilindungi

Langgam.id-burung yang dlindungi

BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi melepasliarkan burung yang dilindungi di Taman Wisata Alam Gunung Marapi. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat  (Sumbar) bersama Kepolisian Resor Bukittinggi mengamankan serta melepasliarkan 583 ekor jenis burung yang dilindungi.

Pemiliknya seorang warga dengan inisial F (49) yang diduga sebagai penjual satwa dilindungi ditahan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi ini dilakukan karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian Resor Bukittinggi bergerak ke lokasi yang bertempat di Jorong Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kabupaten Agam untuk melakukan penangkapan dan penyitaan burung.

“Selanjutnya barang bukti diamankan di Resor Konservasi Wilayah Bukittinggi untuk dilakukan identifikasi. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak,” katanya Selasa (12/10/2021).

Kemudian terangnya, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Kepolisian Resor Bukittinggi, dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Gunung Marapi

Pelepasliaran ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak kejaksaan.

4 Jenis Burung yang Dilindungi

Dari hasil identifikasi tim, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi.

Jenis yang dilindungi yaitu Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor, Jantingen (anthreptes rhodolaemus) sebanyak 1 ekor. Cuca daun Sumatra (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor dan Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor.

Jenis yang tidak dilindungi yaitu Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor, Sunda bulbul sumatra (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor, Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor.

Baca juga: Polisi dan BKSDA Lepaskan 583 Ekor Burung Hasil Sitaan di Kawasan Marapi

Kemudian, Cuca gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor, Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor/tidak. Madu sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor, Murai besi (heterophasa picaoides sebanyak 5 ekor.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Kepolisian Resor Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi. Serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi,” katanya.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin memelihara burung jangan sampai membeli yang dilindungi. Sementara ntuk mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi dapat dilihat di internet.

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar