Langgam.id - Polsek Penawartama, Tulang Bawang, Lampung menangkap pelaku penipuan pemodus penjualan gabah. Tindakan Pelaku merugikan korban sampai ratusan juta.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual gabah ke beberapa daerah tujuan," kata Kapolsek Penawartama, Heru Prasongko, Senin (11/10/2021).
Pelaku merupakan pria berinisial AF (20). Dalam aksinya pelaku menjualkan gabah dari beberapa pemilik gabah untuk dikirim ke daerah lain. Dalam enam transaksi pertama, pelaku membayarkan hasil penjualan gabah itu ke pimiliknya.
Namun pada transaksi ketujuh sampai kesepuluh, uang hasil penjualan gabah tidak diberikan pelaku kepada korban. Alasannya, gabah yanh terjual belum dibayar oleh pembeli.
"Pelaku membuat pengakuaan kepada para korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Heru.
Korban yang curiga akhirnya mendatangi pembeli secara langsung. Alhasil berdasarkan penjelasan dari pembeli, ia telah memberikan semua uang kepada pelaku baik cash ataupun via transfer.
"Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah atau padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123 juta," ungkap Heru.
Saat ini semua uang hasil kejahatan itu telah dipergunakan pelaku untuk bermain judi online sekaligus membayar utang. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Mg Winda)