Langgam.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menetapkan aturan membolehkan kadernya melaksanakan pernikahan poligami. Aturan itu bagian dari program khusus yang diberi nama Solidaritas Tiga Pihak dengan mengutamakan menikahi janda.
Program tersebut berupa saran bagi kader PKS untuk membantu anak yatim yakni dengan menikahi janda atau ibu anak yatim tersebut.
Aturan tercantum dalam program Unit Pembinaan Anggota (UPA) di poin delapan yang menyatakan anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu mengutamakan pilihannya kepada janda.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, sebagai pengurus partai di daerah, dirinya belum mendapatkan surat resmi yang merincikan aturan itu. Namun ia mengakui partainya membuat aturan poligami bagi kader.
"Saya belum mendapatkan format dan putusan secara tertulis, bagaimananya dan detailnya, tentu akan jelas di sana, apa dan kenapanya," kata Mahyeldi yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumbar saat di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Peringatan Hari Jadi Sumbar ke-76, Pejabat dan Anggota DPRD Kenakan Baju Adat di Paripurna
Dia menjelaskan, aturan itu tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Izin poligami yang dimaksud adalah dengan mengutamakan janda dengan anak yatim. Barangkali itu adalah salah satu langkah dan usulan pendapat oleh partai.
"Itu kan juga tidak ada paksaan tentunya, samalah dengan agama tidak ada paksaan. Tidak mesti seseorang itu harus poligami, begitu, tapi saya belum mendapatkan teks aturan secara tertulisnya," katanya.