4 Penjual Kulit Harimau Sumatra Ditangkap di Riau, Semua Pelaku dari Sumbar

Langgam.id-harimau sumatra

Tim gabungan memperlihatkan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra. [foto: tribratanewsriau.com]

Langgam.id – Empat pelaku penjual kulit harimau sumatra ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Keempat pelaku yang semuanya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) itu ditangkap di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).

Para pelaku tersebut yaitu, MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi. Kemudian, SH (48) wiraswasta dan RS (50) juga seorang wiraswasta.

Dilansir dari tribratanewsriau.com pada Jumat (24/9/2021), pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021.

Informasi itu terangnya, terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sunarto menambahkan, selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Jalani Rehabilitasi di Dharmasraya

Kemudian terang Sunarto, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatra di Kota Pekanbaru pada Kamis (23/9/2021).

Para pelaku sebutnya, berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Para tersangka ini kata Sunarto, dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas