Langgam.id - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dua orang pelaku ditangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Kedua pelaku, yaitu berinisial AZ (17) dan MR (17) ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di belakang pasar rakyat Kampung Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, penangkapan ini berdasakan informasi intelijen bahwa akan adanya pelaku yang memasok dan membawa ganja.
Barang haram itu terangnya, dibawa dari Padang menuju Kambang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, Tim Sapu Jagat ResNarkoba memonitoring lalu lintas.
"Sesampai di Painan, tim melihat orang yang seperti ciri-ciri yang disebutkan berboncengan dengan sepeda motor tersebut melewati Painan. Terjadilah kejar-mengejar menggunakan kendaraan," ungkapnya seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (25/9/2021)
Ia menambahkan, Tim Opsnal berkoordinasi dengan Polsek Batang Kapas untuk menutup akses jalan.
Hidup Mulia mengungkapkan, saat sampai di pasar rakyat di Kampung Pasar Kuok, salah seorang pelaku langsung menjatuhkan tas yang berisi ganja kering.
Baca juga: Masuk Lewat Jendela, Maling Motor dan Laptop di Sutera Pessel Ditangkap Polisi
"Kemudian, kedua pelaku lari ke arah belakang pasar. Tim bersama personel Polsek Batang Kapas langsung mengejar kedua pelaku dan menangkap keduanya," ucapnya.
Selanjutnya kata Hidup Mulia, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu, empat buah paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning. Berikutnya, tujuh buah paket ganja kering yang dibalut dengan plastik warna putih.
"Juga diamankankan satu buah tas warna hitam dan satu buah sepeda motor merek Vario Techno warna putih," bebernya.
Hidup Mulia menyebutkan, bahwa para tersangka akan diproses sesuai Undang– Undang Narkotika.