Komentar Anggota DPRD Padang Soal Sanksi Bagi Warga yang Tidak Vaksin

Sebanyak tujuh kursi DPRD Padang diperebutkan para caleg dapil 4 pada Pemilu 2024. Dapil ini meliputi Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung

Kantor DPRD Padang di Jalan Sawahan. [foto: Wista Yuki/langgam.id]

Langgam.id - Anggota DPRD Padang Mastilizal Aye memberikan komentarnya terkait sanksi administratif berupa ditundanya pemberian bantuan sosial bagi warga yang belum mengikuti vaksinasi covid-19.

Ia menilai, kebijakan itu merupakan usaha menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab salah satu syarat turun level PPKM adalah angka vaksinasi covid-19.

"Tidak masalah, masalahnya Padang masih PPKM Level 4 karena rendahnya masyarakat yang ikut vaksinasi, mungkin pemerintah kota membuat itu salah satu caranya," katanya, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, dengan cara tersebut, vaksinasi bisa meningkat dan diharapkan PPKM Kota Padang bisa turun. Apalagi kesadaran masyarakat memang kurang. Padahal vaksinasi memang dianjurkan oleh pemerintah untuk penanganan covid-19.

Ajak Warga Ikut Vaksinasi

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin, segera vaksinasi dengan kesadaran masing-masing. Diharapkan dengan vaksin, Kota Padang juga bisa keluar segera dari PPKM Level 4.

"Masyarakat kita imbau segera melakukan vaksin, agar PPKM bisa turun level dan kita kembali beraktivitas seperti biasa kembali," ujarnya.

Selain itu, kata Mastilizal Aye, kebijakan ini juga berdasarkan arahan pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa pula Pemko Padang serta merta memaksa masyarakat vaksin, sehingga ada kebijakan seperti ini.

"Kalau kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi terhadap vaksinasi, saya rasa kebijakan seperti ini tidak akan dilakukan oleh Pemko Padang," katanya.

Baca juga: Pemko Padang Beri Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Diakuinya, pada dasarnya memang tidak ada korelasinya sanksi administratif seperti itu kepada masyarakat yang tidak ikut vaksin. Sebab bantuan sosial sejak awal telah disediakan, namun hal itu dilakukan untuk peningkatan angka vaksinasi covid-19.

Sabagaimana diketahui, Pemko Padang akan memberi sanksi administratif kepada warga yang menolak vaksin covid-19. Salah satu sanksi ialah penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/9/2021).

Dalam aturan tersebut dikatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) dan penundaan pelayanan kapada masyarakat.

Baca Juga

Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah