Komentar Anggota DPRD Padang Soal Sanksi Bagi Warga yang Tidak Vaksin

Sebanyak tujuh kursi DPRD Padang diperebutkan para caleg dapil 4 pada Pemilu 2024. Dapil ini meliputi Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung

Kantor DPRD Padang di Jalan Sawahan. [foto: Wista Yuki/langgam.id]

Langgam.id - Anggota DPRD Padang Mastilizal Aye memberikan komentarnya terkait sanksi administratif berupa ditundanya pemberian bantuan sosial bagi warga yang belum mengikuti vaksinasi covid-19.

Ia menilai, kebijakan itu merupakan usaha menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab salah satu syarat turun level PPKM adalah angka vaksinasi covid-19.

"Tidak masalah, masalahnya Padang masih PPKM Level 4 karena rendahnya masyarakat yang ikut vaksinasi, mungkin pemerintah kota membuat itu salah satu caranya," katanya, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, dengan cara tersebut, vaksinasi bisa meningkat dan diharapkan PPKM Kota Padang bisa turun. Apalagi kesadaran masyarakat memang kurang. Padahal vaksinasi memang dianjurkan oleh pemerintah untuk penanganan covid-19.

Ajak Warga Ikut Vaksinasi

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin, segera vaksinasi dengan kesadaran masing-masing. Diharapkan dengan vaksin, Kota Padang juga bisa keluar segera dari PPKM Level 4.

"Masyarakat kita imbau segera melakukan vaksin, agar PPKM bisa turun level dan kita kembali beraktivitas seperti biasa kembali," ujarnya.

Selain itu, kata Mastilizal Aye, kebijakan ini juga berdasarkan arahan pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa pula Pemko Padang serta merta memaksa masyarakat vaksin, sehingga ada kebijakan seperti ini.

"Kalau kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi terhadap vaksinasi, saya rasa kebijakan seperti ini tidak akan dilakukan oleh Pemko Padang," katanya.

Baca juga: Pemko Padang Beri Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Diakuinya, pada dasarnya memang tidak ada korelasinya sanksi administratif seperti itu kepada masyarakat yang tidak ikut vaksin. Sebab bantuan sosial sejak awal telah disediakan, namun hal itu dilakukan untuk peningkatan angka vaksinasi covid-19.

Sabagaimana diketahui, Pemko Padang akan memberi sanksi administratif kepada warga yang menolak vaksin covid-19. Salah satu sanksi ialah penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/9/2021).

Dalam aturan tersebut dikatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) dan penundaan pelayanan kapada masyarakat.

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Sejumlah iven olahraga bakal digelar pemerintah kota dalam memeriahkan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-365. Mulai dari fun run, badminton, Gowes Siti Nurbaya Adventure IX,
Meriahkan HJK ke-356, Pemko Padang Gelar Sejumlah Iven Olahraga
Jelang HJK Padang ke-356, Pemko Bakal Launching Program Smart Surau
Jelang HJK Padang ke-356, Pemko Bakal Launching Program Smart Surau
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Wako Fadly Amran Tinjau Pengerukan di Sungai Batang Arau
Wako Fadly Amran Tinjau Pengerukan di Sungai Batang Arau
Momen Hari Jadi Kota Padang ke-356 pada tahun ini akan terasa spesial dengan bakal bersandarnya Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci
HJK Padang ke-356, Peserta Gowes Siti Nurbaya Adventure Diajak Naik KRI Bima Suci