Langgam.id - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada 2022 sebanyak 16 hari.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/9/2021).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain.
Baca juga: Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin
Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni : Hari Raya Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal