Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari, Ini Rinciannya

tahun baru islam, hari libur nasional 2022, cuti bersama 24 desember

Ilustrasi tanggal merah [canva]

Langgam.id - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada 2022 sebanyak 16 hari.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/9/2021).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain.

Baca juga: Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin

Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni : Hari Raya Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
langgam - jalur padang-solok putus
Ma'ruf Amin Sebut Libur Maulid Nabi Digeser Agar Tak Ada yang Manfaatkan Hari Kejepit
masjid
Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal
Masuki Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Polisi di Padang Gencarkan Razia Yustisi
Masuki Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Polisi di Padang Gencarkan Razia Yustisi
asn mudik
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Gubernur Sumbar Larang ASN ke Luar Daerah
mudik
ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi