Langgam.id - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menyebut, langkah pengajuan usulan hak angket kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) oleh DPRD merupakan langkah yang tepat.
"Saya kira itu langkah yang tepat saja, karena memang, ketika DPRD bekerja, mereka memiliki hak. Seperti hak interpelasi dan termasuk hak angket," katanya, Senin (20/9/2021).
Dia menjelaskan, ketika DPRD memang merasa perlu menggunakan hak itu, maka tentu hak itu dapat digunakan. Itu termasuk pekerjaan DPRD sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan kalau disebut itu adalah masalah politik terangnya, maka itu tidak mengherankan karena DPRD memang lembaga politik. Jadi itu memang pekerjaannya.
Persoalan nanti ujungnya mengarah kemana kata Asrinaldi, itu tergantung bagaimana proses berjalan di DPRD Sumbar.
"Apalagi selama ini tidak jelas ujung pangkal persoalan yang meresahkan masyarakat ini. Apa benar yang dilakukan gubernur itu, kenapa tidak direspon, kenapa tidak jelas, jadi wajar saja DPRD bertanya, masyarakat juga bertanya. Jadi tepat saja menurut saya hak angket," katanya.
Baca juga: Syarat Usulan Hak Angket Lengkap, DPRD Sumbar Segera Agendakan Paripurna
Terkait kasus yang sudah ditangani oleh kepolisian, menurutnya itu hal yang berbeda. Kalau yang bergulir di kepolisian maka dicari unsur pidananya, seperti penipuan dan jika tidak ada maka tidak dilanjutkan.
Sementara persoalannya bukan cuma itu kata Asrinaldi, tetapi Gubernur melakukan pelanggaran sesuai undang-undang administrasi pemerintahan. Sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 yaitu memungut sumbangan selain pajak daerah dan retribusi itu tidak boleh.
Kemudian secara administrasi pemerintahan, jelas menggunakan kop surat dan tanda tangan gubernur, jelas peraturannya. Lalu mengapa digunakan oleh pihak swasta. Kemudian juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 76 dan 78.
"Jadi apalagi masalahnya, ada yang mengatakan tidak tepat dimana tidak tepatnya, justru itu tepat. Kalau memang tidak tepat, ya gubernur klarifikasi, tapi tidak ada, wajar saja DPRD memanggil," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan hak angket ini nantinya dapat diketahui apa motif gubernur membuat surat meminta sumbangan.
Dicari tahu, apakah memang ada unsur gratifikasinya? Kemudian persoalan mengundang sponsor, yang menimbulkan pertanyaan, apakah memang APBD tidak mampu membiayai pembuatan buku?
Baca juga: Anggota Fraksi PKS DPRD Sumbar Ajak Seluruh Dewan Tolak Hak Angket
Padahal menurutnya, banyak buku yang telah diterbitkan oleh Pemprov Sumbar, lalu mengapa perlu sponsor untuk buku itu. Kemungkinan ada motif dibalik itu. Jadi DPRD sudah tepat langkahnya untuk mengajukan hak angket.
"Dengan demikian, gubernur bisa memberikan klarifikasi, nanti bisa selesai masalahnya, sekarang malah disembunyikan. Bahkan tahun 2016 dan 2018 lalu juga pernah dilakukan hal yang sama, berarti kan keliru itu," katanya.
Gubernur menurutnya juga tidak perlu khawatir kalau ini mengarah kepada kepada pemakzulan. Sebab tidak akan sampai ke sana, karena itu panjang prosesnya dan tidak mudah. Uji materinya juga sampai ke MK.
Jadi DPRD Sumbar menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan angket dan gubernur juga dapat menjelaskan sesuai hak konstitusinya dan masalah bisa selesai.
Memang nantinya ungkap Asrinaldi, bisa saja ada sanksi bagi gubernur jika terbukti bersalah. Yaitu berupa tidak dibayarkannya tunjangan dan insentif selama 6 bulan.
"Jadi memang perlu ini karena kalau tidak bisa saja jadi preseden buruk, harus ada klarifikasi, bisa saja nanti kepala daerah meminta-minta uang kan kacau jadinya nanti," katanya.
Diketahui pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat. Serta satu partai yaitu Nasdem. Usulan ditandatangani oleh 17 anggota DPRD.