Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) masih melakukan proses pemeriksaan terkait surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar bertandatangan Gubernur untuk meminta sumbangan.
"Kita masih memproses soal surat minta sumbangan. Belum ada kami balas kepada pihak terkait," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Jumat (10/9/2021).
Yefri menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan, menyiapkan dokumen, dan membuat analisa segala macam soal itu. Analisa dilakukan diantaranya menggunakan bahan dasar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Sekdaprov Penuhi Panggilan Ombudsman Soal Surat Gubernur Sumbar Minta Uang
"Proses terus dilakukan dan nantinya hasil pasti akan diumumkan kepada publik karena memang sudah dibuat analisa segala macamnya. Nanti kita terus lihat bagaimana hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman juga telah mengundang Sekdaprov Sumbar Hansastri dan telah memenuhi undangan dengan datang ke Kantor Ombudsman pada Senin (30/8/2021) lalu.
Saat itu, Hansastri datang bersama Asisten Pemerintahan Devi Kurnia dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sumbar Kuartini Deti Putri.