Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang karena Langgar Aturan PPKM

kafe langgar ppkm padang

Satpol PP gelar razia di sejumlah tempat usaha selama PPKM level 4 di Kota Padang [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang memberikan surat panggilan kepada salah satu kafe tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM.

Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, pada Selasa (7/9/2021) dini hari petugas kembali melakukan pengawasan tempat usaha di sejumlah kawasan. Hasilnya ditemukan kafe tersebut melanggar aturan PPKM yang hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.

"Kafe tersebut melanggar aturan jam operasional PPKM, terpaksa kita panggil pemiliknya untuk di proses," kata Alfiadi di Padang, Selasa (7/9/2021).

Dikatakannya, Padang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga hingga 20 September, pengawasan kegiatan masyarakat terus diperketat oleh pihaknya.

"Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang di tetapkan," ujarnya.

Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 4 di Kota Padang

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tetap lakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah masa pandemi covid-19.

Karena kegiatan masyarakat telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentu dalam hal ini bertujuan untuk memutus penularan covid-19.

"Dalam masa-masa ini kita perlu perubahan perilaku dan pola hidup baru. Jika tidak ada perubahan perilaku dari para pengelola tempat usaha dan individu masing-masing, maka kita sulit keluar dari kondisi level 4 ini," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Padang hingga 20 September 2021. Tiga daerah di Sumbar berhasil turun ke PPKM level 2 yakni Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Sijunjung.

Sementara Kabupaten Pasaman yang berada di PPKM Level 2 pada periode sebelumnya, naik ke level 3.

Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya berada level 3, dan Kota Padang menjadi satu-satunya yang menerapkan PPKM level 4.

15 kabupaten/kota di Sumbar yang menerapkan PPKM level 3 yakni, Agam,Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, dan Payakumbuh.

Kemudian Sawahlunto, Kota Solok, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

Selain perpanjangan PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti rendahnya capaian vaksinasi covid-19 di Sumbar.

Baca Juga

Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Sebanyak 275 ASN dari sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang diperbantukan untuk mendukung Satpol PP dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah
Pembekalan Personel yang Diperbantukan ke Satpol PP Padang, Chandra: Tak Usah Ragu-ragu