Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang karena Langgar Aturan PPKM

kafe langgar ppkm padang

Satpol PP gelar razia di sejumlah tempat usaha selama PPKM level 4 di Kota Padang [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang memberikan surat panggilan kepada salah satu kafe tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM.

Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, pada Selasa (7/9/2021) dini hari petugas kembali melakukan pengawasan tempat usaha di sejumlah kawasan. Hasilnya ditemukan kafe tersebut melanggar aturan PPKM yang hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.

"Kafe tersebut melanggar aturan jam operasional PPKM, terpaksa kita panggil pemiliknya untuk di proses," kata Alfiadi di Padang, Selasa (7/9/2021).

Dikatakannya, Padang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga hingga 20 September, pengawasan kegiatan masyarakat terus diperketat oleh pihaknya.

"Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang di tetapkan," ujarnya.

Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 4 di Kota Padang

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tetap lakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah masa pandemi covid-19.

Karena kegiatan masyarakat telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentu dalam hal ini bertujuan untuk memutus penularan covid-19.

"Dalam masa-masa ini kita perlu perubahan perilaku dan pola hidup baru. Jika tidak ada perubahan perilaku dari para pengelola tempat usaha dan individu masing-masing, maka kita sulit keluar dari kondisi level 4 ini," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Padang hingga 20 September 2021. Tiga daerah di Sumbar berhasil turun ke PPKM level 2 yakni Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Sijunjung.

Sementara Kabupaten Pasaman yang berada di PPKM Level 2 pada periode sebelumnya, naik ke level 3.

Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya berada level 3, dan Kota Padang menjadi satu-satunya yang menerapkan PPKM level 4.

15 kabupaten/kota di Sumbar yang menerapkan PPKM level 3 yakni, Agam,Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, dan Payakumbuh.

Kemudian Sawahlunto, Kota Solok, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

Selain perpanjangan PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti rendahnya capaian vaksinasi covid-19 di Sumbar.

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas