Langgam.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Aulia Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah temuan terkait adanya upaya menghalang-halangi, mendikte, mengintervensi atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Hal ini terang Aulia Rizal, diduga dilakukan oleh staf dan ajudan Gubernur Sumatra Barat. Preseden ini bahkan diketahui telah terjadi secara berulang, beberapa waktu belakangan.
Ia menjelaskan, ada beberapa sumber yang mendasari temuan LBH Pers Padang ini. Yaitu, berita dari media Langgam.id (https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/) yang dipublikasi pada 26 Agustus 2021.
Muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang terangnya yakni: _“…Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh…”_
Kemudian, _“…Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung...”_
Temuan lainnya ungkap Aulia Rizal yaitu berita dari media Kompas.com (https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan?page=all) yang dipublikasi pada 1 September 2021.
Baca juga: Ditanya Soal Wacana Hak Angket, Gubernur Sumbar Beri Jawaban Singkat
Ia mengatakan, muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang yakni: _“…Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik…”_
_"…Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa. Akibat pernyataan dari ajudan Gubernur itu, sejumlah wartawan akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertanya soal surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur tersebut...”_
Temuan berikutnya kata Aulia Rizal yaitu berita dari media Relasipublik.com (https://sumbar.relasipublik.com/ajudan-gubernur-coba-halang-halangi-wartawan-konfirmasi-surat-sumbangan-bertanda-tangan-mahyeldi/) yang dipublikasi pada 1 September 2021.
Muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang yakni: _“…Di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021), sejumlah wartawan sudah menunggu Mahyeldi untuk melakukan konfirmasi. Namun, ajudan yang bernama Dedi itu melarang wartawan bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas. …”_
_“…Kawan-kawan kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak tidak mau itu,” kata Dedi dihadapan sejumlah wartawan yang mau konfirmasi ke Mahyeldi, Selasa…”_
Terhadap temuan tersebut terangnya, LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut.
"Hal ini karena telah mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik agar tidak mengajukan pertanyaan tertentu. Kemudian mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber," ujarnya dalam rilis yang diterima langgam.id, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Dikte Ajudan Gubernur Terhadap Jurnalis, AJI Padang: Preseden Buruk Kebebasan Pers di Sumbar
Ia mengatakan, tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Khususnya hak atas informasi serta kemerdekaan pers yang merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat. Serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kejadian ini kata Aulia Rizal, pihaknya menilai bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Kemudian, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin bahwa, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Berikutnya sebut Aulia Rizal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Serta, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa, "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia".
Oleh karenanya kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan, mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi. Serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.
Kemudian, pihaknya mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya.
"Selanjutnya, mendesak gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut. Serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang kembali di masa mendatang," ucapnya.
LBH Pers Padang kata Aulia Rizal, meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut. Sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.