Langgam.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AS (20) lantaran menyeludupkan 28 kilogram ganja ke Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui pengedar narkoba lintas provinsi.
Penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu dilakukan di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang. Barabg bukti puluhan ganja itu diperoleh pelaku dari Penyabungan, Kota Medan.
"Rencana 28 kilogram ganja akan diedarkan di Kota Padang. Ganja ini dibawa menggunakan minibus Avanza," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kata Kapolresta Padang Soal Kasus Surat Gubernur Minta Uang
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui aksi penyeludupan ganja ini telah dilakukan lima kali. Namun kali ini aksinya berhasil diketahui dan berujung penangkapan.
Sebelum dibawa ke Padang, pelaku sudah mengedarkan lima kilogram di daerah Bukittinggi. Selebihnya rencananya akan diedarkan di Padang.
"Dari lima kali beraksi, sudah puluhan ganja telah diedarkan pelaku di Sumbar dan sasarannya adalah para pelajar," ujarnya.
Imran mengungkapkan, dari keterangan pelaku juga mengaku bahwa yang bersangkutan hanya disuruh salah satu bandar narkoba berisial K di Medan. Kemudian pelaku difasilitasi dan disediakan transportasi.
"Kita akan terus mendalami dan menelusuri keberadaan bandarnya. Sejumlah informasinya sudah kita dapatkan. Berharap bisa kita ungkap ke akarnya" tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman maksimal 20 tahun penjara.