Amasrul Sebut Pelantikannya Jadi Kadis di Pemprov Sumbar Sesuai Aturan

Langgam.id-Amasrul dilantik

Suasana pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar bersama delapan pejabat baru lainnya. [foto: IG Mahyeldi]

Langgam.id - Amasrul menyebut pelantikan dirinya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini terkait dirinya yang dilantik menjadi kepala Dinas PMD pada Senin (24/8/2021), sementara ia dianggap masih belum selesai dengan jabatan sebelumnya. Yaitu, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Hendri Septa.

"Kan semua sudah melewati proses dan prosedur, saya sudah melewati proses. Jangan tanya ke saya, tanya saja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Amasrul, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, salah satu prosesnya adalah mengikuti proses job fit. Bagaimana pun dia juga sudah melewati semua prosedur itu dan semua persyaratan sudah dilengkapi untuk menjadi kepala Dinas PMD.

Terkait pernyataan Wako Padang Hendri Septa, bahwa ia rangkap jabatan, Amasrul membantah. Menurutnya, dinyatakan jelas dalam surat keputusan (SK) pelantikan, bahwa dia diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan yang baru.

"Mengapa saya rangkap jabatan? Apanya yang saya rangkap. Dari sekda saya sudah diberhentikan. Kan saya dalam SK saya diberhentikan dari jabatan sebelumnya," katanya.

Baca juga: Amasrul Jadi Kadis di Pemprov Sumbar, Wali Kota Padang: Harusnya Tahu Diri

Kemudian, Hendri Septa juga menyatakan bahwa Amasrul seharusnya tahu diri. Dimana pelantikannya sebagai kepala dinas di Pemprov Sumbar di saat masih menjabat sebagai Sekda Padang.

Menanggapi hal tersebut, Amasrul mengatakan Hendri Septa orang yang tidak mengerti.

"Tahu diri bagaimana? Itu makanya orang yang tidak mengerti bicaranya seperti itu, dalam SK itu kan jelas diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan baru," katanya.

Ada Izin dari KASN

Bahkan dirinya terang Amasrul, sudah ada izin yang jelas baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau memang tidak ada izin dari lembaga itu ungkapnya, pasti tidak akan bisa dilantik.

"Yang tidak tahu diri itu kalau tidak ada izin dari KASN dan tidak ada izin dari Kemendagri, itu baru tidak tahu diri namanya. Kalau ada pejabat melantik tidak ada izin ,itu tidak tahu diri namanya," katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta minta jabatan, yang jelas semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada.

Selanjutnya, dia mengatakan akan fokus bekerja sebagai kepala Dinas PMD dalam memberdayakan masyarakat. Ia siap bekerja membantu gubernur dan wakil gubernur karena sudah diberi amanah.

"Kita sudah dikasih amanah, ya harus bekerja, kita bikin perencanaannya dan bertugas, kita harus bekerja," katanya

Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan Senin (23/8/2021)  dengan Nomor 821/4421/BKD-2021.

Mutasi pejabat sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

Baca Juga

Mantan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar menyatakan dirinya tidak jadi maju sebagai calon Wali Kota Padang pada Pilkada nanti.
Tak Dapat Dukungan Parpol, Ekos Albar Batal Maju Sebagai Calon Wali Kota Padang
Pemko Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik
Pemko Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik
Masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar berakhr pada Senin (13/5/2024). Hendri Septa dan Ekos Albar pun berpamitan
Masa Jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar Berakhir, Andree Algamar Jadi Plh Wako Padang
Sebuah kota tidak hanya sebuah wilayah geografis; itu adalah kumpulan dari budaya, kreativitas, dan kolaborasi yang mengalir melalui jalan
Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Padang: Membangun Kota Kreatif dan Kolaboratif
Dampak Banjir, Wali Kota Padang Pimpin Evakuasi Warga Hingga Dinihari
Dampak Banjir, Wali Kota Padang Pimpin Evakuasi Warga Hingga Dinihari
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan