Langgam.id - DPRD Padang diminta untuk menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Alasannya karena wali kota dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Padang, Rabu (18/8/2021).
Mereka memprotes keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul yang dinilai melanggar aturan. Aspirasi mereka tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.
Koordinator Aksi Reski Fernanda mengatakan, wali kota dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian terang Reski, juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyurati wali kota Padang agar melakukan mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Datangi Kantor DPRD, Warga Protes Penonaktifan Sekda Padang Amasrul
Untuk itu ungkap Reski, Ampek mendesak DPRD Padang menjalankan fungsi pengawasannya. Yaitu dengan menggunakan hak angket kepada wali kota atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan.
DPRD Bakal Gelar Rapat
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, aspirasi merupakan solidaritas atas kondisi yang terjadi di Kota Padang antara wali kota dan sekda. Dia berharap wali kota dan sekda juga bisa mencarikan jalan terbaik.
"Kami dari unsur pimpinan berinisiatif mengajak berdialog peserta demonstrasi, dari situ dapat kesimpulan bahwa kami sepakat menggelar rapat pimpinan diperluas Senin depan," ujarnya.
Dia juga mengajak kalau bisa peserta aksi kali ini hadir untuk memastikan bahwa DPRD menindaklanjuti.
Kalau soal permintaan penggunaan hak angket menurut Syafrial, terlalu jauh untuk itu. Namun akan tetap dilihat bagaimana isu berkembang ke depannya. Bagaimana pun hal ini akan terus berkembang dan dinamis.
"Yang jelas kita berharap ada langkah dan solusi terbaik untuk Kota Padang. Kalau hak angket terlalu jauh, tetapi tidak menutup kemungkinan arahnya juga ke sana," tutur Syafrial.