Nilai Wako Padang Langgar Aturan, Ampek Desak DPRD Gunakan Hak Angket

Langgam.id-Warga bertemu DPRD terkait wako dinilai melanggar aturan

Masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) bertemu dengan anggota DPRD Padang untuk menyampaikan aspirasinya. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - DPRD Padang diminta untuk menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Alasannya karena wali kota dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Padang, Rabu (18/8/2021).

Mereka memprotes keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda)  Amasrul yang dinilai melanggar aturan. Aspirasi mereka tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.

Koordinator Aksi Reski Fernanda mengatakan, wali kota dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian terang Reski, juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyurati wali kota Padang agar melakukan mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Datangi Kantor DPRD, Warga Protes Penonaktifan Sekda Padang Amasrul

Untuk itu ungkap Reski, Ampek mendesak DPRD Padang menjalankan fungsi pengawasannya. Yaitu dengan menggunakan hak angket kepada wali kota atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan.

DPRD Bakal Gelar Rapat

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, aspirasi merupakan solidaritas atas kondisi yang terjadi di Kota Padang antara wali kota dan  sekda. Dia berharap wali kota dan sekda juga bisa mencarikan jalan terbaik.

"Kami dari unsur pimpinan berinisiatif mengajak berdialog peserta demonstrasi, dari situ dapat kesimpulan bahwa kami sepakat menggelar rapat pimpinan diperluas Senin depan," ujarnya.

Dia juga mengajak kalau bisa peserta aksi kali ini hadir untuk memastikan bahwa DPRD menindaklanjuti.

Kalau soal permintaan penggunaan hak angket menurut Syafrial, terlalu jauh untuk itu. Namun akan tetap dilihat bagaimana isu berkembang ke depannya. Bagaimana pun hal ini akan terus berkembang dan dinamis.

"Yang jelas kita berharap ada langkah dan solusi terbaik untuk Kota Padang. Kalau hak angket terlalu jauh, tetapi tidak menutup kemungkinan arahnya juga ke sana," tutur Syafrial.

Baca Juga

Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat
Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Komisi 3, Helmi Moesim, menyampaikan peringatan terkait dugaan penggunaan PKH
DPRD Soroti Potensi Penyalahgunaan PKH untuk Kepentingan Politik di Pilkada Padang
Struktur komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang periode 2024-2029 sudah ditetapkan dalam rapat
Berikut Struktur Komisi dan Bapemperda DPRD Padang 2024-2029
Calon Pimpinan Definitif DPRD Padang Diumumkan, Ini Daftarnya
Calon Pimpinan Definitif DPRD Padang Diumumkan, Ini Daftarnya
Anggota DPRD Padang Resmi Dilantik, Pj Wako: Pemko Siap Bersinergi dan Berkolaborasi
Anggota DPRD Padang Resmi Dilantik, Pj Wako: Pemko Siap Bersinergi dan Berkolaborasi
Sebanyak 45 anggota DPRD Padang periode 2024-2029 resmi dilantik, Rabu (14/8/2024). Pengambilan sumpah janji digelar di Gedung DPRD yang baru
Resmi Dilantik, Muharlion-Mastilizal Aye jadi Pimpinan Sementara DPRD Padang