Langgam.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksin berbayar atau vaksinasi Gotong Royong individu
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangai pada 28 Juli 2021.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya yakni gratis.
"Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Menkes dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Begini Kondisi Penyebaran Covid-19 di Padang
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Sebelumnya, vaksin berbayar ini menuai polemik. Masyarakat mempersoalkan aturan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan akses kesehatan tersebut. Belakangan, Presiden Joko Widodo mencabut aturan soal vaksin gotong royong individu ini.