Ombudsman Minta Pemeriksaan Sekda Padang yang Dinonaktifkan Dilakukan Secara Terbuka

Langgam.id-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. [foto: Ist]

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) ikut memantau penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Keputusan tersebut berpotensi maladministrasi.

Sekda Padang Amasrul diketahui per tanggal 3 Agustus 2021 dinonaktifkan Wako Padang setelah dilakukan pemeriksaan. Penonaktifan ini dilakukan karena Amasrul dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, bahwa sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Selain merupakan jabatan tinggi di daerah terang Yefri, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

“Kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak professional dan maksimal yang mengakibatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan berjalan tidak efektif dan efisien," katanya, Kamis (5/8/2021).

Namun ungkap Yefri, pihaknya mengingatkan bahwa sekda diangkat melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Yaitu, berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif.

"Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ucap Yefri.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Wali Kota Padang Tunjuk Asisten I Edi Hasymi Jadi Plh Sekda

"Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik. Semoga dengan penonaktifan sekda ini, diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan," harapnya.

Yefri menyampaikan, bahwa Hendri Septa harus bijak dan hati-hati mengambil kebijakan. Dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang, banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

"Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat dijajarannya," katanya.

Baca Juga

Manajemen Semen Padang FC menurunkan harga tiket pertandingan kandang
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Dua pemain Semen Padang FC alami cedera jelang lawatan ke Persita Tangerang, Minggu besok (31/8/2025) pada pekan keempat Liga Super League
Menjamu PSBS Biak, Semen Padang FC Mulai Sesi Latihan Hari Ini
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan