Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Begini Cara Mengajukan Sanggahan

pendaftaran cpns diperpanjang, cpns padang 2021, passing grade cpns 2021, sanggahan cpns 2021, cpns pasbar, jadwal pppk guru 2021, jadwal cpns pppk

Pelaksaan tes SKD CPNS [foto:Info Publik Padang]

Langgam.id - Pemerintah mulai mengumumkan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai hari ini, Senin (2/8/2021) hingga Rabu (3/8/2021). Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.

Dalam pengumumannya di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi. Instansi yang dilamar bisa memberikan tanggapan sanggah dan melakukan verifikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.

Masa sanggah akan berlangsung tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan tersebut?

Pelamar CPNS 2021 bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Caranya, login terlebih dahulu ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan isikan sangahan dengan menjabarkan kronologis serta mengunduh sejumlah barang bukti yang diperlukan.

Meski begitu, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi, misalnya, bisa menerima alasan sanggahan peserta CPNS 2021 dalam hal jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Bila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga

PT BRI perkuat sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sinergi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman
BRI Perkuat Sinergi dengan BKN, Hadirkan Layanan Perbankan Berkualitas Tinggi
Langgam.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
Penghapusan Honorer Ditunda, Sutan Riska Dukung Pusat Rumuskan Kebijakan Berkeadilan dan Solutif
Langgam.id - Berdasarkan hasil survei Google dengan 100 persen WFH selama tiga bulan pertama Pandemi Civid-19, 30 persen ASN tidak bekerja.
Hasil Survei: 30 Persen ASN Tak Bekerja Selama WFH
gubernur-sumbar-serahkan-800-sk-cpns-dan-pppk-formasi-2021
Gubernur Sumbar Serahkan 800 SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
Wako Pariaman Genius Umar Serahkan 201 SK CPNS dan P3K Formasi Tahun 2021
Wako Pariaman Genius Umar Serahkan 201 SK CPNS dan P3K Formasi Tahun 2021
Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.
1.147 Peserta CPNS dan PPPK Pemprov Sumbar Dinyatakan Lulus, 101 Formasi Kosong