Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka meminta LBH Padang memperjuangkan haknya untuk dapat terus berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran bangunan tempat berdagang masyarakat di kawasan terminal pada Rabu, (14/8/2019) mendatang.

Koordinator Pedagang Terminal Alahan Panjang Ege mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar terminal sekitar 80 orang. Semuanya bergantung hidup hari ke hari dari hasil berjualan di kawasan tersebut.

“Kami awam soal hukum peraruturan dan undang-undang. Makanya kami minta bantuan LBH Padang,” katanya Ege yang mengaku datang ke kantor LBH Padang bersama 50 orang rekannya.

Menurutnya, pedagang menolak dipindahkan ke lokasi penempatan baru. Alasannya, tempat tersebut tidak strategis. “Kami ingin Pemkab Solok memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan nasib pedagang,” katanya.

Terkait hal itu, perwakilan LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, Pemkab Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warga yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

“Mestinya hak kehidupan dan pekerjaan masyarakat dijamin. Seandainya pembongkaran itu dilakukan, maka ada beberapa pasal yang dilanggar. Intinya, warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran,” katanya.

Ia berharap, pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

Pihak LBH Padang sendiri mengaku telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab, pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus 2019.

Ke depan, pihak LBH Padang berencana membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Instruksikan BPJN Perbaiki Jalan di Lokasi Kecelakaan Wagub Vasko 
Gubernur Sumbar Instruksikan BPJN Perbaiki Jalan di Lokasi Kecelakaan Wagub Vasko 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji