Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka meminta LBH Padang memperjuangkan haknya untuk dapat terus berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran bangunan tempat berdagang masyarakat di kawasan terminal pada Rabu, (14/8/2019) mendatang.

Koordinator Pedagang Terminal Alahan Panjang Ege mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar terminal sekitar 80 orang. Semuanya bergantung hidup hari ke hari dari hasil berjualan di kawasan tersebut.

“Kami awam soal hukum peraruturan dan undang-undang. Makanya kami minta bantuan LBH Padang,” katanya Ege yang mengaku datang ke kantor LBH Padang bersama 50 orang rekannya.

Menurutnya, pedagang menolak dipindahkan ke lokasi penempatan baru. Alasannya, tempat tersebut tidak strategis. “Kami ingin Pemkab Solok memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan nasib pedagang,” katanya.

Terkait hal itu, perwakilan LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, Pemkab Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warga yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

“Mestinya hak kehidupan dan pekerjaan masyarakat dijamin. Seandainya pembongkaran itu dilakukan, maka ada beberapa pasal yang dilanggar. Intinya, warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran,” katanya.

Ia berharap, pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

Pihak LBH Padang sendiri mengaku telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab, pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus 2019.

Ke depan, pihak LBH Padang berencana membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Penemuan diduga ganja kering yang berawal dari kasus kecelakaan di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Nasib Apes Mahasiswa Asal Agam, Diciduk Usai Kecelakaan di Solok Ulah Diduga Bawa 5 Paket Ganja
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Ayah di Solok Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 17 Tahun, Muka Lebam Diamuk Massa
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung