Langgam.id - Pemprov Sumbar akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai Senin (26/7/2021).
Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk usaha menurunkan kasus covid-19.
"Sudah tahu semua PPKM diperpanjang, tidak ada perubahan aturan, tidak ada yang spesial bahkan ada sedikit pelonggaran," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (26/7/2021).
Dia melanjutkan, untuk pembatasan masih dilakukan meskipun tidak ada lagi penyekatan di perbatasan. Kemudian dilakukan pembatasan seperti tempat makan dan restoran, sudah dilakukan relaksasi.
Baca juga: 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
"Yang penting kita di hulu saja, sama-sama konsisten menjaga protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan," ujarnya.
Selain itu terang Audy, untuk bantuan sosial akan diberikan lewat transfer rekening masing-masing penerima lewat kantor pos. Kemudian nanti akan diberikan bantuan berupa beras mulai besok Selasa (27/7/2021).
"Kalau jumlahnya belum tahu, sekarang mulai didroping dari pusat langsung berupa barang. Ada dari Bulog, angka pastinya besok," ujarnya.