Pemko Padang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga September 2021

pajak padang

Ilustrasi pajak [canva]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2021.

"Kami memiliki program tahun ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB masyarakat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Al Amin dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak tersbeut mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021 mendatang.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

"Program ini kami buat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang yang akan diperingati pada bulan Agustus mendatang," lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran hingga 30 September 2021 mendatang.

"Kami tidak akan memungut denda PBB hingga 30 September mendatang. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang