Layangkan Somasi, LBH Sumbar Tuntut Kejaksaan Eksekusi Bupati Pessel

LBH Sumbar

LBH Sumbar layangkan somasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan [dok.LBH Sumbar/Tempo.co]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan surat somasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (15/7/2021).

Dilansir dari Tempo.co, somasi diberikan karena LBH Sumbar menganggap kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang terpidana dalam kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“LBH Sumbar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan eksekusi paksa kepada Bupati Pesisir Selatan. Jika tidak, maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni dikutip dari Tempo.co, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Sebut Eksekusi Dirinya Tunggu Hasil PK

Pemberian somasi LBH Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tersebut mendapat hadangan puluhan massa simpatisan Bupati Rusma Yul.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pessel diketahui sengaja merusak lingkungan hidup di tanah yang luasnya sekitar 3 hektare.

Tanah yang berada di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut ia beli pada Mei 2013.

Namun, pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyebut bahwa tanah yang dibeli tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan pada Mei 2016 sampai tahun 2017.

Pengrusakan yang dilakukan Rusma Yul terdiri dari pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove. Kemudian menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan.

Serta melebarkan dan mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki