Layangkan Somasi, LBH Sumbar Tuntut Kejaksaan Eksekusi Bupati Pessel

LBH Sumbar

LBH Sumbar layangkan somasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan [dok.LBH Sumbar/Tempo.co]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan surat somasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (15/7/2021).

Dilansir dari Tempo.co, somasi diberikan karena LBH Sumbar menganggap kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang terpidana dalam kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“LBH Sumbar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan eksekusi paksa kepada Bupati Pesisir Selatan. Jika tidak, maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni dikutip dari Tempo.co, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Sebut Eksekusi Dirinya Tunggu Hasil PK

Pemberian somasi LBH Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tersebut mendapat hadangan puluhan massa simpatisan Bupati Rusma Yul.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pessel diketahui sengaja merusak lingkungan hidup di tanah yang luasnya sekitar 3 hektare.

Tanah yang berada di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut ia beli pada Mei 2013.

Namun, pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyebut bahwa tanah yang dibeli tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan pada Mei 2016 sampai tahun 2017.

Pengrusakan yang dilakukan Rusma Yul terdiri dari pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove. Kemudian menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan.

Serta melebarkan dan mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal 
Lokasi bocah 10 taun hilang terseret arus muara. (Foto: Istimewa)
Pencarian Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Arus Muara di Pesisir Selatan
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji