Langgam.id - Penyelatan lalu lintas diberlakukan selama PPKM Darurat di Kota Padang Panjang. Posko penyekatan didirikan di tiga titik ruas jalan utama daerah itu
"Akan ada penyekatan arus keluar masuk ke Padang Panjang. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk diperlihatkan kepada Satgas Covid-19 di posko penyekatan," kata Dinas Kominfo Padang Panjang dalam akun sosial media, Minggu (11/7/2021).
Penyekatan lalu lintas dari arah Kota Padang dilakukan di posko rest area Silaiang Bawah. Dua pos lainnya didirikan di Simpang Kacang Kayu, Sigando yang jadi akses masuk dari arah Solok dan di Simpang Bak Air Bukit Surungan yang menjadi akses utama dari arah Bukittinggi.
Baca juga: Wako Padang Panjang Minta Warganya Disipilin Agar PPKM Darurat Tak Diperpanjang
Setiap pengguna jalan yang melewati posko itu harus sudah mengantongi bukti vaksinasi atau bukti bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen. Hal rapid antigen itu berlaku selama satu hari.
Diketahui, Padang Panjang menjadi satu dari tiga daerah di Sumbar yang menerapkan PPKM darurat mulai 12 sampai 20 Juli. Dua kota lainnya yakni Padang dan Bukittinggi.
Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran meminta warganya mematuhi kebijakan PPKM Darurat di wilayah itu. Hal itu agar PPKM Darurat tidak diperpanjang.
“Seperti diketahui, kita merupakan salah satu daerah di Sumbar yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat berdasarkan indikator yang disampaikan Pemerintah Pusat. Kita akan memberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang. Karena itu kita imbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM ini, agar tidak terjadi perpanjangan PPKM dan kondisi bisa kembali pulih,” kata Fadly seperti dikutip dari akun sosial media Pemko Padang Panjang, Minggu (11/7/2021). (ABW)