Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menerbitkan aturan soal kegiatan belajar mengajar sekolah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemko Bukittinggi kini melarang kegiatan sekolah tatap muka selama.
Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam surat edaran nomor 420/823/Disdikbud-Bkt/2021. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Pemko Bukittinggi terkait instsruksi pemerintah soal PPKM Darurat di daeah itu.
Dalam Edaran itu, Pemko Bukittinggi melarang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hingga 20 Juli nanti. Namun siswa yang punya keperluan mendesak dibolehkan datang ke sekolah.
"Bagi siswa dan guru yang bersifat penting harus datang ke sekolah tidak boleh lebih dari 25 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam edaran itu sebagaimana diunggah Pemko Bukittinggi di akun media sosial, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli
Meski begitu siswa dan guru yang dibolehkan datang ke sekolah bukan untuk kegiatan belajar tatap muka. Sedangkan kepala sekolah diminta tetap bekerja seperti biasa.
"Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tata usaha tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa," lanjur edaran itu.
Sebagaimana diketahui, Bukittinggi menjadi satu dari tiga kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat. Dua kota lainnya yakni Padang dan Padang Panjang.
PPKM Darurat di tiga kota itu diumumkan pemerintah pada Jumat (9/11/2021). Namun kebijakan PPKM Darurart itu berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021. (ABW)