Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur dan wali kota kompak dalam mengatur kebijakan PPKM darurat yang diterapkan di luar Jawa dan Bali. Tiga kota di Sumatra Barat (Sumbar) masuk dalam daftar daerah yang akan menerapkan PPKM darurat itu.
"Di lapangan kita mendorong untuk kepala daerah tingkat 1 (provinsi) dan tingkat 2 (kabupaten dan kota) untuk kompak strateginya. Untuk tingkat 1 disusun oleh gubernur dan kemudian tingkat 2 oleh bupati wali kota masing-masing," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/8/2021).
Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli
Dia menjelaskan, aturan terkait PPKM darurat mengacu pada peraturan pemerintah pusat termasuk instruksi Mendagri. Dia juga mempersilahkan pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PPKM darurat itu.
Sejumlah pembatasan kegiatan akan berlaku di daerah yang menerapkan PPKM darurat termasuk di Sumbar. Namun pemerintah juga menyiapkan bantuan untuk menopang ekonomi masyarakat selama PPKM darurat berlangsung.
"Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat ini sedang mempersiapkan bantuan beras dari bulog sebesar 10 kilogram, diberikan kepada 10 juta program KPM yang menerima PKH dan 10 juta KPM penerima BST," kata Menko Perekonomian Airlangga Harta Hartarto dalam konferensi pers itu.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp1,2 untuk tiga juta pengusaha UMKM. Bantuan itu sedang disiapkan oleh Kemenkop UMKM. "Ini program segera dipersiapkan Kemenkop UMKM," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM darurat. Tiga di antara 15 daerah itu berada di Sumbar, yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang.
Selama PPKM darurat, perkantoran non esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Rumah ibadah juga diminta tutup sementara dan restoran dilarang melayani makan di tempat. PPKM darurat itu berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021.