Gugatan ke PTUN Dihentikan, Syaratnya Terbitkan SK CPNS drg Romi di Solok Selatan

Gugatan ke PTUN Dihentikan, Syaratnya Terbitkan SK CPNS drg Romi di Solok Selatan

drg Romi saat bertemu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di kantor Gubernur (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Setelah dijanjikan akan segera kembali diangkat menjadi CPNS oleh Bupati Solok Selatan, dokter gigi Romi Syofpa Ismael berencana menghentikan gugatan yang rencananya dilayangkan LBH Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan drg. Romi saat bertemu Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (6/8/2019). Menurutnya, perjalanan panjang menuntut hak yang dibantu oleh berbagai kini telah hampir usai. Ia akan segera diterima menjadi CPNS dan akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan.

“Perjalanan panjang ini alhamdulillah berbuah manis. Ini semua karena dukungan berbagai pihak, terutama kawan-kawan media yang mengekspos kasus ini dan akhirnya menjadi perhatian pemerintah. Sehingga dengan cepat solusi didapatkan,” katanya.

Romi dengan senang hati juga menerima keputusan bahwa ia akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan. Menurutnya, pertimbangan pemerintah menempatkannya di sana tidak terlepas dari kondisi fisiknya sendiri.

Romi juga ingin semua tuntutannya kepada Pemkab Solok Selatan dihentikan ke PTUN dan menyelesaikan semua permasalahan di Ombudsman. Hal tersebut akan dilakukannya setelah SK pengangkatannya sebagai CPNS dikeluarkan yang dijanjikan keluar sekitar satu pekan lagi.

“Nanti Ami akan bicara sama LBH dan Ombudsman. Proses hukumnya kita tunda dulu, kita masih siap-siap, kalau SK sudah keluar, tidak jadi ke PTUN,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, hasil keputusan rapat bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Kantor Staf Kepresidenan dinyatakan bahwa pemerintah sudah menyetujui pengangkatan Romi menjadi CPNS. Sedangkan penempatan di RSUD Solok Selatan memang belum ada formasi yang terisi untuk dokter gigi.

Ia juga menjamin SK pengangkatannya segera keluar. Jika belum keluar, pemerintah provinsi akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Tidak usah ragu lagi, pak bupati awalnya terjadi karena persepsi yang berbeda. Kemarin ke depan dalam penilaian pegawai ini harus jelas, kita ambil hikmahnya. Memang masih ada peraturan yang rancu,” katanya.

Ia juga berharap dokter Romi bisa bekerja dengan baik kelak setelah menjadi CPNS di RSUD Solok Selatan. Ia ingin agar kasus ini selesai dan tidak dipermasalahkan lagi, termasuk tidak ada lagi pihak-pihak yang menjelekkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

“Selamat bekerja kembali dokter Romi, mudah-mudahan ini tidak ada masalah lagi. Kasus ini sudah ditutup, jangan ada lagi saling menjelekkan,” tutupnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Kelompok Masyarakat
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Kelompok Masyarakat