Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa memantau penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada hari pertama, Kamis (8/7/2021). Peninjauan ini menyasar tempat usaha hingga perkantoran.
Selain Hendri, peninjauan pengetatan PPKM skala mikro ini juga diikuti unsur Forkopimda Kota Padang. Salah satu tempat usaha yang dikunjungi adalah Restoran Bebek Sawah berlokasi di Jalan Pattimura.
"(Masih melanggar) iya, itu memang tujuan kami turun ke lapangan, untuk memastikan seperti rumah makan termasuk Restoran Bebek Sawah kami minta memenuhi (protokol kesehatan)," kata Hendri usai pemantauan.
Baca juga: PPKM Mikro, Seluruh Objek Wisata di Padang Tutup Mulai 8 Juli
Menurutnya penerapan protokol kesehatan ini sudah tidak asing lagi, apalagi telah berlaku lama sejak Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB). Tempat usaha dilarang menerima pengunjung 100 persen.
"Tadi kami beri contoh (di Restoran Bebek Sawah). Nanti kami monitoring lagi kalau seandainya tidak menerapkan, sanksi berat menunggu," tegasnya.
Hendri mengakui pada hari pertama penerapan PPKM Mikro di Padang ini masih ditemukan pelanggaran. Maka itu pihaknya turun ke lapangan sembari mensosialisasikan kepada masyarakat.
"(Masih menemukan pelanggaran) memang wajar, karena memang tidak semua bisa. Kami sengaja Forkopimda Kota Padang untuk memastikan sejauh mana masyarakat mengetahui instruksi kementerian," ujarnya.
"Alhamdulillah diperbantukan sosialisasi dari camat dan lurah. Sesuai instruksi kementerian, seluruh tempat usaha berhenti beroperasi pukul 17.00 WIB dan rumah makan dan kafe lainya diizinkan take away sampai pukul 20.00 WIB," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Restoran Bebek Sawah menjadi sorotan usai video seorang emak-emak mengomentari protokol kesehatan covid-19 di restoran tersebut. Emak-emak bernama Yulianti (55) ini juga telah diperiksa polisi dan terancam UU ITE. (Irwanda/ABW)