Langgam.id - Dirgahayu Kota Padang tahun ini yang jatuh pada 7 Agustus, akan terasa berbeda. Pasalnya, perayaan ulang tahun ke-350 ini tanpa sidang paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Masa jabatan anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019, akan berakhir pada 5 Agustus 2019. Sementara anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024, belum jua dilantik. Artinya akan terjadi kekosongan anggota DPRD Padang.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, biasanya perayaan hari lahir Kota Padang tetap melibatkan anggota DPRD dan digelarnya paripurna.
"Tahun ini memang kita tidak bisa menggelar paripurna seperti yang biasa dilakukan. Hal ini menyusul tidak dapat dilantiknya anggota DPRD baru yang semulanya direncanakan pada 6 Agustus," katanya, tempo hari, sebagaimana dicuplik dari informasi Humas Pemko Padang di Facebook.
Dia menambahkan, tidak bisa dilantiknya anggota DPRD ini karena ada salah satu pihak yang menggugat. Namun sebenarnya dalam sidang sudah dicabut secara lisan.
Meski begitu, acara peringatan tetap dijalankan seperti biasa yang dimulai pada 6 Agustus malam dan dilanjutkan puncaknya pada 7 Agustus 2019. Kemungkinan, puncak peringatan akan digeser ke Balai Kota Padang.
"Tidak akan diundur perayaannya, namun yang pasti tidak ada lagi perayaan di gedung DPRD. Namun pawai telong-telong dan yang lainnya dipastikan akan tetap berlangsung seperti biasanya," pungkasnya. (Osh)