Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) tidak setuju adanya peniadaan ibadah atau menutup masjid selama kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (7/7/2021).
Rapat juga diikuti empat daerah yang terkena kebijakan PPKM Mikro yaitu di Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Kota Solok.
"MUI Sumbar telah sepakat bahwa langkah yang diambil pihak terkait sudah merupakan tuntunan yang diajarkan agama seperti physical distancing dan social distancing," kata Buya Gusrizal.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat Soal PPKM Mikro di 4 Kota
Dirinya mengaku sedih ketika ada empat daerah yang terkena kebijakan PPKM Mikro akibat meningkatnya kasus di daerah tersebut. Diharapkan peningkatan kasus tidak terjadi di daerah lainnya.
Kemudian terkait aturan pembatasan gerakan masyarakat, prinsipnya ia setuju demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Namun ada hal yang menjadi pertanyaan umat dan MUI Sumbar terkait peniadaan ibadah di daerah PPKM.
"Terutama adanya kebijakan peniadaan ibadah, sementara mal, pasar dan kafe tetap dibuka. Bahkan duduk di kafe misalnya jelas pergi berbicara dan tentu berpotensi menularkan, sementara di masjid orang hanya diam dan itu cuma sebentar beribadah," ungkapnya.
Menurut Gusrizal, tentu MUI Sumbar tidak setuju dengan adanya kebijakan peniadaan ibadah. Bahkan ibadah di masa pandemi covid-19 merupakan ikhtiar untuk bisa segera bebas dari kondisi seperti sekarang.
"Kalau tidak memohon bantuan kepada Allah, kepada siapa lagi akan meminta bantuan," katanya.
"Meniadakan beribadah di wilayah PPKM kita tidak setuju, dan kita tetap menyampaikan sesuai Perda AKB Sumbar, dan tetap dilaksanakan ibadah di masjid termasuk salat Idul Adha," katanya.
Baca juga: PPKM Mikro di Padang, Pemko Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar
Dirinya setuju kalau penerapan protokol kesehatan yang diperketat di masjid-masjid. Bahkan kalau perlu diawasi oleh pihak terkait seperti Satpol-PP. Hal itu menurutnya tidak masalah dilakukan.
Pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa peniadaan ibadah di masjid. Bahkan kalau perlu fatwa sebaliknya dikeluarkan yaitu tetap melaksanakan ibadah di masjid di masa PPKM Mikro.
"MUI tetap berpedoman pada apa yang dia putuskan sebab pertanggungjawaban hanya kepada Allah, saya tidak punya alasan membuat fatwa meniadakan pelaksanaan ibadah di Sumatra Barat," katanya.