Langgam.id - Pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi. Kebijakan itu disusul dengan penutupan tempat wisata di kota itu.
"Hari ini juga kita akan menutup seluruhnya tempat objek pariwisata, dan juga akan membuatkan surat edaran untuk seluruh restoran dan tempat keramaian yang kami akan batasai sampai 25 persen jumlah kunjungan," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021
Erman mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait. Selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu.
"Kita juga kita sampaikan mohon maaf sebelumnya pada seluruh pengguna jalan, kami bersama Forkopimda akan membuat pembatasan lalu lintas," ujarnya.
Kebijakan itu berlaku selama PPKM Mikro di Bukittinggi atau hingga 20 Juli nanti. Pihaknya juga akan menyampaikan edaran terkait kegiatan di rumah ibadah termasuk pelaksaan kurban saat Idul Adha.
Diketahui, pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok. (KW/ABW)