Langgam.id - Polisi menangkap seorang buruh yang biasa bekerja di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Pria berinisial EA (20) itu diringkus karena melakukan pencurian di lokasi itu.
"EA merupakan buruh di Pelabuhan Teluk Bayur ini," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto, Selasa (6/7/2021).
Purwanto mengatakan, barang yang dicuri itu merupakan dua buah dongkrak berukuran besar. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Tidak lama berselang kita melakukan penangkapan terhadap EA," ujar Purwanto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah dongkrak hasil curian. Tersangka dijerat dengan 362 KUHP tetang Pencurian.
"Selanjutnya EA dibawa ke Mapolsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata dia. (ABW)