Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang segera menggelar rapat merespon keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah tersebut.
Padang Panjang merupakan salah satu dari empat kota di Sumbar yang terkena kebijakan PPKM Mikro. Total ada 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali diminta menerapkan PPKM Mikro pada 6-20 Juli.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang Panjang Ampera Salim mengatakan, surat dari pemerintah pusat soal PPKM Mikro belum sampai secara resmi. Meski demikian, pihaknya akan melakukan tindak lanjut segera.
Baca juga: Bukittinggi Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini Tanggapan Wako Erman Safar
"Pemko Padang Panjang akan mengkaji kembali bersama-sama tentang bagaimana menindaklanjuti edaran dari pemerintah pusat," katanya Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan, Pemko Padang Panjang akan secepatnya melaksanakan rapat bersama forkopimda. Hal ini untuk menetapkan apa kebijakan yang diambil nanti.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penerapan untuk melakukan sejumlah pembatasan. Seperti penutupan restoran, WFH, rumah ibadah dan lainnya. Hal itu akan menjadi pembahasan juga nantinya dalam rapat.
"Sampai saat ini belum ada pembatasan. Kita rapat tadi baru penegasan kepada Satgas di tingkat kelurahan agar memperkuat penerapan protokol kesehatan di masyarakat," katanya
Baca juga: Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Heran Kota Solok Kena Pengetatan PPKM Mikro
Dia mengatakan Pemko Padang Panjang butuh pengkajian lebih dalam terlebih dulu, sebab daerahnya masuk zona oranye bukan zona merah. Sehingga keputusan tidak bisa asal saja untuk menerapkan kebijakan.
Kota Padang Panjang sendiri masuk zona oranye dengan total sudah 1.592 orang positif covid-19, sembuh 1.438, isolasi 78 orang.
Yaitu isolasi mandiri 63 orang, isolasi di RSUD Padang Panjang 11 orang, isolasi di RS Yarsi 4 orang, dan meninggal 31 orang.
"Pimpinan akan musyawarah dulu untuk menindaklanjuti, kita lihat juga perbandingan dengan daerah lain. Nanti kalau asal saja, protes masyarakat, harus hati-hati kita memutuskan," katanya.
Saat ini tidak ada pembatasan yang berlangsung seperti dalam kebijakan PPKM Mikro. Meski demikian, pemerintah selalu mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam berbagai kegiatan.