Langgam.id - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok, Nurzal Gustim merasa agak heran dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang juga diterapkan di Kota Solok.
Sebab menurutnya, saat ini Kota Solok termasuk dalam zona kuning covid-19.
"Sebab dengan status zona kuning ini tentu menjadi kebingungan di tengah masyarakat, itu akan menjadi resistensi di tengah masyarakat nantinya," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Berbeda dengan tiga kota di Sumbar lainnya, ia menilai tidak mengherankan. Sebab tiga daerah, yaitu Bukittinggi, Padang dan Padang Panjang termasuk ke dalam zona oranye.
Ia menjelaskan, status zona kuning menjadi alasan Pemko Solok belum ada menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021
Namun terang Nurzal, karena PPKM Mikro diterapkan di tengah masyarakat, tentu perlu dirapatkan. Berbeda kalau hanya di perkantoran saja mungkin tidak akan masalah penerapannya.
"Tetapi yang terkait ke masyarakat itu yang perlu dibicarakan. Jelas pula zona kita oranye atau merah mungkin tidak masalah," katanya.
Pemko Solok sendiri menurutnya sebenarnya telah memulai PPKM. Namun klasternya di tingkat kelurahan-kelurahan, sesuai tingkat kasus yang terjadi.
Meski demikian, instruksi menteri sudah keluar, tentu pihaknya akan menyikapi kebijakan ini segera.
"Yang pasti kita tentu akan menyikapi arahan pusat tersebut sebagai bagian dari NKRI. Namun teknisnya perlu disiapkan termasuk kesiapan anggaran konsekuensi dilakukannya PPKM Mikro yang diperketat," ujarnya.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore
Ia mengaku baru saja menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat untuk menerapkan pengetatan PPKM Mikro tersebut.
"Rencananya akan dirapatkan bersama Satgas terkait tindak lanjutnya, dan juga bersama Forkopimda, jadwalnya kita masih koordinasikan," kata juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok ini.
Dia menjelaskan, hari ini Pemko Solok sedang ada agenda, begitu juga dengan Forkopimda, sehingga perlu dijadwalkan terlebih dahulu.
Menurutnya, tindak lanjut dari kebijakan pusat memang sudah sepatutnya dibicarakan di tingkat forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sebagaimana diketahui, Kota Solok termasuk salah satu dari empat kota di Sumbar yang terkena kebijakan PPKM Mikro.
Total ada 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali diminta menerapkan PPKM Mikro pada 6-20 Juli.