Langgam.id - Ketua Komite SMAN 10 Padang Yulakhyari Sastra menyatakan pihaknya membenarkan menahan ijazah 27 siswa. Penahanan ijazah itu terkait kewajiban yang mesti dibayarkan oleh orang tua siswa.
"Ada sekitar 300 lebih siswa yang lulus tahun ini, dari sebanyak itu hanya 27 orang saja yang menolak membayar uang komite, mereka satu lokal," katanya di Padang, Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan 300 lebih siswa itu berada di 9 lokal kelas 12 dan 27 orang yang ditahan berada di satu lokal yang sama. Mereka semua sepakat tidak membayar uang komite yang telah ditentukan sebesar Rp1,2 juta.
Baca: Banyak Terima Laporan Penahanan Ijazah Siswa, Ombudsman Sumbar: Itu Maladministrasi!
Dijelaskannya, pungutan sebesar Rp1,2 juta itu bukan tanpa alasan. Uang itu digunakan untuk membiayai berbagai macam seperti pengurusan ijazah, pembuatan foto, pengetikan ijazah, dan biaya kegiatan yang tersebar di 36 ekstrakurikuler.
"Itu semua bukan orang tuanya yang membayar, komite yang membayar, saya yang membiayai dengan biaya komite. Jika mereka bertanya, kenapa ditahan, ya karena saya yang bayar, kenapa tidak boleh saya menahan ijazah," katanya.
Menurutnya jika memang orang tua siswa tidak mau membayar uang sebesar Rp1,2 juta maka mereka bisa membayar sebesar Rp812 ribu atau orang tua harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKM).
Dia menjelaskan alasan iuran itu disamaratakan menjadi Rp1,2 juta karena mengingat di antara siswa ada yang tidak mampu. Penyamarataan itu menurutnya adalah cara yang tepat.
"Jadi mereka membayar Rp1,2 termasuk membayar temannya yang lain, karena di komite itu ada anak-anak yang tidak mampu, itu kompensasikan," katanya.
Dia mengingatkan orang tua bisa memilih dua pilihan tersebut, yaitu membayar minimal Rp812 ribu atau menunjukkan SKM. Jika tidak maka ijazah akan tetap ditahan.
"Orang tua juga jangan salahkan sekolah, ini urusan sama ketua komite sekolah, yang menahan itu saya dan ijazah ada di tangan saya sekarang," katanya.
Dia juga mengaku siap memberi keterangan jika dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Sebab ia yakin apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMA 10 telah melapor ke Ombudsman terkait penahanan ijazah itu. Pihak Ombudsman menyatakan akan mempelajari laporan itu dan sudah banyak menerima laporan serupa.
“Ada banyak sebelumnya laporan soal penahanan ijazah, penahanan rapor, penahanan SKL dan lainnya, selalu Ombudsman menyatakan itu maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Rabu (30/6/2021). (Rahmadi/ABW)