Langgam.id - Diduga edarkan materai palsu di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, seorang pria berinisial AP (28) ditangkap polisi pada Senin (14/6/2021).
Pelaku yang merupakan warga Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar ini dibekuk oleh personel Polsek Lembang Jaya dan dibantu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu di salah satu warung di daerah Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya.
"Kemudian pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut dan menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib," ujar Rifki.
Ia menambahkan, bahwa petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka tak berselang lama ketika tersangka dalam perjalanan setelah pemilik warung menyampaikan informasi tersebut kepada petugas.
Rifki menjelaskan, adapun materai tempel palsu yang diedarkan tersebut sebanyak 20 lembar. Terdiri dari materai tempel nilai Rp6.000 diduga palsu sebanyak 1.000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai Rp10.000 palsu sebanyak 500 buah.
"Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkap Rifki. (*/yki)