Langgam.id - Seorang dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Ia digagalkan setelah lulus di formasi dokter gigi Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan pada CPNS 2018.
Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman akan memanggil Bupati Solok Selatan untuk meminta keterangan terkait pembatalan kelulusan tersebut.
Hal itu dinyatakan Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2019). Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
"Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, (1/8/2019)," kata Adel.
Dalam surat pemanggilan itu, Ombudsman meminta kehadiran Bupati langsung ke kantor Ombudsman di Jalan sawahan, Padang dan tidak boleh diwakilkan.
"Keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah," tegasnya. (Rahmadi/RC)