Langgam.id - Kedapatan tengah merekap angka bisnis judi toto gelap (togel), seorang pria paruh baya bernama Patlan (65) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Agam.
Pelaku tebak angka jitu ini ditangkap petugas di kediamannya, kawasan Pasia Tiku, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Penindakan kasus judi togel ini dilakukan Polisi pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan ini, petugas menyita ratusan ribu uang tunai dan beberapa kertas berisikan angka-angka.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut. Dikatakannya, hal ini hasil penyelidikan pihaknya sesuai dari laporan masyarakat yang telah resah atas bisnis judi yang dilakoni pelaku.
"Ada uang tunai sebesar Rp513.000 dengan berbagai pecahan. Uang ini diduga dari hasil pemasangan dari para pemain judi togel yang direkap oleh pelaku," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, sebanyak 22 potongan kertas berisikan angka-angka juga turut disita. Ada juga dua buku yang juga berisikan hasil penjualan tulisan angka-angka togel.
"Dua unit handphone juga kami temukan yang terdapat isi pesan angka judi togel. Saat ini semua barang bukti berikut pelaku judi ini sudah kami amankan di Mapolres," katanya.
Ferry menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dalam bisnis judi togel tersebut. Ia juga mengungkapkan apabila terbukti pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Irwanda)