Langgam.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih melakukan proses ganti rugi lahan penetapan lokasi (penlok) 2 proyek tol Padang-Pekanbaru. Pembayaran ganti rugi itu ditargetkan rampung Agustus 2021.
"Kami berupaya kemarin bulan juni tapi kayaknya kami kelewat ini, bisa sampai Agustus. Insyaallah nanti sampai Agustus lah," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Saiful, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Masih Terkendala Lahan, Konstruksi Tol Ruas Padang-Sicincin Baru 40 Persen
Menurut Saiful, pembebasan lahan itu masih terkendala dokumen khusunya untuk tanah adat atau tanah ulayat. Sebab, satu bidang tanah itu dimiliki oleh lebih dari satu orang.
"Persoalannya di dokumen. Masyarakatnya mungkin satu orang ada di desa menunjukkan tanah tapi pemiliknya ada di jakarta dan dimana-mana," ujarnya.
Hingga kini, pembebasan lahan di penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru itu baru mencapai 40 persen. BPN berharap masyarakat dan pemerintah nagari setempat bisa mempercepat dokumentasi agar proyek tol juga bisa dikebut.
Untuk diketahui, penlok 2 terdiri dari KM 4,2 di Nagari Kasang sampai titik KM 36,6 yang berada di Koto Hilalang, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman. Penlok 2 merupakan kelanjutan dari penlok 1 yang sudah berjalan dari KM 0 di jalan By Pass Kasang, sampai KM 4,2. (Rahmadi/ABW)