Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang hanya akan menarik retribusi sektor jasa usaha pada delapan sektor. Hal ini sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha yang baru disahkan oleh DPRD Padang, Senin (7/6/2021).
Sekda Pemko Padang Amasrul mengatakan, delapan sektor tersebut yakni retribusi pemakain kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal. Lalu retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan.
Selanjutnya retribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. "Sedangkan tiga sektor lainnya, melalui perda ini bukan lagi kewenangan Pemko Padang, namun kewenangan pemerintah pusat," kata Amasrul, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kurir Jadi Korban COD, Wanita di Padang Marah Minta Uangnya Dikembalikan
Tiga sektor jasa usaha yang bukan kewenangan Pemko Padang lagi di antaranya, retribusi tempat pelelangan, retribusi kepelabugan dan retribusi penyeberangan di air.
Amasrul mengatakan ketentuan Perda retribusi jasa usah ini menyesuaiakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menurutnya, pengurangan tiga sektor penarikan retribusi jasa usaha ini juga tantangan bagi Pemko Padang untuk menggali potensi retribusi untuk tingkatkan pendapatan.(Ela)