Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Ilustarsi - Balai Kota Padang. (Sumber: padang,go.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang masih mempertimbangkan permintaan Kamar Dagang Industri (Kadin) soal pencabutan aturan pembatusan jam operasional tempat usaha.  Saat ini tempat usaha hanya boleh buka sampai 22.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan, aturan ini diterapkan lantaran Kota Padang masih zona oranye covid-19. Maka kesehatan masyarakat lebih diutamakan.

“Kalau Pemko mengambil sikap ini karena Padang masi zona oranye. Tentunya kami lebih mementingkan kesehatan,” kata Arfian dihubungi langgam.id, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kadin Minta Pemko Padang Cabut Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

“Tapi nanti bagaimana kami pertimbangkan itu (permintaan). Kami koordinasikan dengan pimpinan,” sambungnya.

Ia mengungkapkan surat edaran aturan batasan jam operasional tempat usaha ini akan dicabut apabila pandemi covid-19 dapat dikendalikan. “Atau kembali ke zona kuning atau hijau,” ujarnya.

Sebelumnya, permintaan pencabutan aturan ini disampaikan Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa. Kadin menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.

“Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Esa.

Ia menyebutkan para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Esa mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.

“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif,” kata dia. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bedah Buku 'Mitigasi Kultural', Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Bedah Buku ‘Mitigasi Kultural’, Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Wawako Padang Buka Gebyar Ramadan 2026 di Masjid Raya Ganting
Wawako Padang Buka Gebyar Ramadan 2026 di Masjid Raya Ganting
Paripurna DPRD, Pemko Padang Sampaikan LKPJ 2025
Paripurna DPRD, Pemko Padang Sampaikan LKPJ 2025
Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumbar dalam Pemulihan Pascabencana
Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumbar dalam Pemulihan Pascabencana
Fadly Amran Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Sonny Budaya Putra Jadi Inspektur Kota Padang
Fadly Amran Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Sonny Budaya Putra Jadi Inspektur Kota Padang
lowongan BCA
Pemko Padang Imbau Anak Muda Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026