Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Ilustarsi - Balai Kota Padang. (Sumber: padang,go.id)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang masih mempertimbangkan permintaan Kamar Dagang Industri (Kadin) soal pencabutan aturan pembatusan jam operasional tempat usaha.  Saat ini tempat usaha hanya boleh buka sampai 22.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan, aturan ini diterapkan lantaran Kota Padang masih zona oranye covid-19. Maka kesehatan masyarakat lebih diutamakan.

"Kalau Pemko mengambil sikap ini karena Padang masi zona oranye. Tentunya kami lebih mementingkan kesehatan," kata Arfian dihubungi langgam.id, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kadin Minta Pemko Padang Cabut Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

"Tapi nanti bagaimana kami pertimbangkan itu (permintaan). Kami koordinasikan dengan pimpinan," sambungnya.

Ia mengungkapkan surat edaran aturan batasan jam operasional tempat usaha ini akan dicabut apabila pandemi covid-19 dapat dikendalikan. "Atau kembali ke zona kuning atau hijau," ujarnya.

Sebelumnya, permintaan pencabutan aturan ini disampaikan Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa. Kadin menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.

"Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Esa.

Ia menyebutkan para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Esa mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.

"Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif," kata dia. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Momen Hari Jadi Kota Padang ke-356 pada tahun ini akan terasa spesial dengan bakal bersandarnya Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci
HJK Padang ke-356, Peserta Gowes Siti Nurbaya Adventure Diajak Naik KRI Bima Suci
Wawako Maigus Nasir Serahkan Seragam Gratis di MTsN 6 Padang
Wawako Maigus Nasir Serahkan Seragam Gratis di MTsN 6 Padang
Sebanyak 6.272 siswa SD dan 5.647 siswa SMP dari keluarga kurang mampu menerima Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis dari Pemko Padang.
11.919 Siswa SD dan SMP di Padang Terima LKS Gratis dari Pemko
Negara Serumpun Bakal Ikut Meriahkan Peringatan HJK Padang ke-356
Negara Serumpun Bakal Ikut Meriahkan Peringatan HJK Padang ke-356
Wawako Padang Pimpin Upacara Peringatan Gugurnya Bagindo Aziz Chan ke-78
Wawako Padang Pimpin Upacara Peringatan Gugurnya Bagindo Aziz Chan ke-78
Sebanyak 280 peserta yang tergabung dalam 20 tim mengikuti Lomba Napak Tilas Jejak Bagindo Aziz Chan dan Siti Nurbaya, Jumat
Ratusan Peserta Ikuti Napak Tilas Perjuangan Bagindo Aziz Chan