Pemkab Solok Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas di Seluruh OPD

Pemkab Solok Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas di Seluruh OPD

ASN Pemkab Solok ikuti apel gabungan di halaman Kantor Bupati Solok beberapa waktu lalu. (foto: solokkab.go.id)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok akan mengevaluasi kebutuhan tenaga harian lepas (THL). Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan THL di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, evaluasi tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 LHP BPK RI Nomor: 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2020.

Serta, memperhatikan kondisi anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Solok tahun 2021 terkait refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Keterangan ini sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman.

Aswirman mengatakan, untuk total THL yang akan dievaluasi belum diketahui. Keputusan ini akan diberikan kepada masing-masing OPD.

"Total belum jelas, itu tergantung yang ada di OPD masing-masing. Ini yang akan dievaluasi, berapa yang ada, berapa kebutuhan," kata Aswirman dihubungi langgam.id, Rabu (26/5/2021).

Ia mengungkapkan, angka pasti THL yang aktif sekarang belum jelas. Namun menurut informasi, terdapat 1.700 THL yang tersebar di sekitar 30 OPD Kabupaten Solok.

"Total THL ini kan informasi disinyalir dari bupati, angka belum pasti. Katanya 1.700 orang, ini kami pastikan. Apakah semua itu kebutuhan kita? Ini yang akan dievaluasi, bisa jadi kebutuhan kita 1.000," jelasnya.

Menurut Aswirman, THL ini tanggung jawab OPD, begitupun soal kontrak. Maka itu evaluasi akan dilakukan lantaran kebutuhan THL membutuhkan biaya APBD.

"Apakah THL yang tidak dipakai lagi ini dirumahkan dan dalam waktu saat dipanggil kembali ini akan didiskusikan dengan pak bupati," ujarnya.

Berikut isi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok yang ditujukan kepada kepala OPD soal evaluasi kebutuhan THL. Surat terbit 25 Mei 2021

1. Melakukan kajian dan analisis kebutuhan tenaga harian lepas pada unit kerja saudara berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

2. Melaksanakan evaluasi terhadap tenaga harian lepas pada unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan, kompetensi dan kualifikasi.

3. Menghentikan kontrak seluruh tenaga harian lepas pada unit kerja saudara terhitung tanggal 31 Mei 2021.

4. Menyampaikan softcopy laporan pelaksanaan evaluasi tenaga harian lepas pada unit kerja saudara paling lambat 10 Juni 2021. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi