Mensos Risma Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan Tambang Ilegal Solsel

ILUSTRASI LUBANG TAMBANG, longsor solok selatan

Ilustrasi Lubang Tambang (Foto: Free Photos / pixabay.com)

Langgam.id – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini hari ini melakukan kunjungan ke Sumatra Barat (Sumbar) tepatnya ke Kabupaten Solok Selatan, Rabu (12/5/2021).

Risma datang untuk memberikan bantuan korban bencana tanah longsor di kawasan tambang emas ilegal di daerah Timbahan, Jorong Kapalo Koto, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari.

“Ini adalah tugas saya. setiap bencana selalu menggugah saya. Saya jelaskan kepada Pemda pak gubernur pak bupati supaya tidak ada lagi jatuh korban karena mencari nafkah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada korban. Total korban dari kejadian ini sebanyak 17 orang. Sebanyak 8 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Risma membantu keluarga korban yang meninggal dunia sebesar masing-masing Rp15 juta dan masing-masing Rp5 juta untuk korban luka-luka.

Ia menyebut kejadian kecelakaan tambang bukan kali pertama di Solok Selatan dan beberapa daerah lain di Sumbar. Ia berpesan kepada gubernur dan bupati supaya dapat menyelesaikan persoalan ini. Supaya tidak ada lagi masyarakat menjadi korban karena kesusahan mencari nafkah.

Mantan Wali Kota Surabaya itu meyakini Allah maha adil dan maha kaya sehingga pasti ada solusi untuk mendapatkan pekerjaan lain selain bekerja di tambang ilegal.

“Saya percaya pak bupati bisa membantu warganya mencari nafkah yang aman,” ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana
Kondisi deforstasi di kawasan DAS Air DIngin Padang. Walhi
WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal