Langgam.id - Kabupaten Dharmasraya menjadi salah satu daerah yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka. Rencananya, Pemkab Dharmasraya akan melangsungkan kegiatan itu di halaman kantor bupati.
"Bapak Bupati kita menginstruksikan untuk mengalihkan rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri di halaman kantor bupati," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).
Awalnya Pemkab Dharmasraya merencanakan menggelar salat Idul Fitri di Masjid Agung Dharmasraya. Lokasi itu diganti karena mempertimbangkan zonasi resiko penularan Covid-19.
"Dan beliau (bupati) juga menegaskan agar pelaksanaan sholat Idul Fitri benar-benar memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," ujar Adlisman.
Diketahui, pemerintah pusat dan Pemrov Sumatra Barat (Sumbar) hanya mengizinkan daerah yang jadi zona hijau dan kuning untuk menggeral salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Dharmasraya saat ini menjadi satu dari empat daerah yang jadi zona kuning penyebaran covid-19 di Sumbar.
Selain Dharmasraya, daerah lain yang masuk dalam zona kuning yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kota Solok. Berdarasarkan aturan pemerintah, daerah tersebut dibolehkan menggelar salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*ABW)