Langgam.id - Polisi telah menetapkan Sumadi alias Madi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gadis 14 tahun berinisial SN di Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban pun kini telah ditahan di Polsek Guguak.
Tersangka sebelumnya tega menghabisi nyawa anak tirinya saat dititipkan ibu kandung korban lantaran pergi ke ladang. Namun entah kenapa, korban dibunuh lalu jenazahnya dikubur di ladang gambir.
"Sekarang kami sedang mendalami motif pembunuhannya. Karena ada hasil autopsi dari jenazah korban yang belum diakui tersangka," kata Kapolsek Guguak, Iptu Herry saat dihubungi langgam.id, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Gadis 14 Tahun yang Dikubur di Limapuluh Kota Ternyata Dibunuh Ayah Tiri
Herry menyebutkan tersangka ditangkap di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Tersangka kabur ke kediaman orang tuanya usai menghabisi nyawa anak tirinya. Bahkan tersangka juga sempat pamit kepada istrinya.
Saat mengetahui jenazah korban ditemukan, Herry mengungkapkan, tersangka kembali berniat untuk kabur. Namun pelarian ayah tiri itu lebih dulu dicegah dan tersangka dapat diamankan.
"Jadi, setelah mengetahui jenazah anak tirinya ditemukan sempat akan ingin kabur," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan terkubur di ladang gambir. Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang selama tiga hari, tim Basarnas dan pihak kepolisian melakukan pencarian.
Akhirnya jenazah korban ditemukan oleh seorang warga yang pulang dari ladang pada Kamis (22/4/2021). Kebetulan, warga itu membawa seekor anjing yang pada saat itu selalu menggonggong.
Ketika dilepas, anjing tersebut pergi ke suatu tempat tumpukkan tanah. Ternyata terlihat tangan korban keluar dari tanah. Kondisi jenazah korban, dikubur tidak terlalu dalam. Jenazah korban cukup memprihatinkan, jari-jari kedua tangannya telah hilang. (Irwanda/ABW)