Langgam.id - Partai Gerindra menyatakan Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni telah melanggar AD/ART. Gerindra juga merekomendasikan agar Parizal dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pasaman Barat.
"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai," kata ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, Senin (26/4/2021).
Keputusan itu diambil dalam sidang yang Majelis Kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta. Putusan sidang juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.
"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Tampar Sopir Truk, Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ajudan Dilaporkan ke Polisi
Ketua DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade juga memberikan keterangan dalam persidangan itu. Andre juga mendengarkan langsung putusan sidang tersebut.
"Dan alhamdulillah Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," kata Andre.
Parizal sebelumnya digerebek warga karena diduga bernuat mesum dengan sekretaris pribadi di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4/2021) malam. Ketika itu, mereka berduaan dalam keadaan lampu kantor mati.
Parizal lalu membantah tuduhan mesum tersebut. Dia mengaku berada di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat malam itu untuk mengerjakan tugas partai. (*/ABW)