Langgam.id - Polres Padang Panjang menggelar razia Operasi Yustisi penegakan Perda Nomor 06/SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (26/4/2021). Dalam razia ini, terjaring 477 warga yang melanggar aturan seperti tidak memakai masker.
Kasat Sabhara Polres Padang Panjang AKP Winedri mengatakan, 477 warga yang terjaring dalam razia yang difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan depan gedung M Sjafei tersebut yaitu 115 pejalan kaki, 316 pengendara roda dua dan 46 pengendara roda empat.
Winedri mengungkapkan, bagi pelanggar, pihaknya memberi sanksi. Diantaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.
Kemudian terangnya, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Para pelanggar juga diangkut menggunakan mobil pelanggar protokol kesehatan menuju ke Mapolres Padang Panjang untuk didata,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Winedri mengimbau agar masyarakat tetap selalu mematuhi Perda Sumbar Nomor 06/SB/2020 tentang AKB.
Dalam pelaksanaan razia ini, Polres Padang Panjang dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan (Dishub). (*/yki)