Langgam.id - Asisten I Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus meminta agar pejabat yang telah dilantik oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada 15 April 2021 lalu dikembalikan ke jabatannya semula.
KASN menilai Hendri Septa melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses mutasi rotasi pejabat tinggi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Padang.
"Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja," katanya saat bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.
"Saran kami pejabat yang telah dilantik dikembalikan dulu, setelah itu baru dilakukan mutasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kami persilakan," ujarnya.
Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan
Selain dari KASN, Gubernur Sumbar menurutnya, juga akan mencoba mengkomunikasikan hal itu dengan Wali Kota Padang. Pihaknya merekomendasikan, agar Wali Kota Padang membatalkan pelaksanaan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kemudian mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula. Wali Kota Padang kedepannya dalam melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka berkoordinasi dengan Gubernur dan KASN.
"Kami akan coba menyurati kembali wali kota, gubernur juga akan mencoba menyampaikan kepada wali kota," ucap Toni.
Sebagaimana diketahui, KASN mencatat ada enam pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)