Kota Padang Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Langgam.id – Kota Padang meraih penghargaan UHC Award 2026. Penghargaan ini diterima Kota Padang berkat meningkatnya kualitas jaminan kesehatan masyarakat di daerah ini.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada seluruh kepala daerah di Jakarta International Expo pada 27 Januari 2026 lalu

Berdasarkan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional, Kota Padang berada di angka 98 persen dengan capaian kepesertaan aktif 80 persen.

Keberhasilan memperoleh penghargaan ini juga membuktikan bahwa program unggulan wali kota, “Padang Melayani” (BPJS Kesehatan Gratis) berjalan dengan baik.

“Alhamdulilah kita meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori Pratama,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Srikurnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi dan masyarakat atas dukungannya dalam mewujudkan masyarakat Kota Padang yang sehat dan sejahtera.

Diketahui, penghargaan UHC Award 2026 dianugerahkan kepada 31 pemerintah provinsi dan 397 kabupaten/kota. (*)


Baca Juga

Target Juara Umum Porprov 2026, Pemko Padang Siapkan Bonus Atlet Rp23 Miliar Lebih
Target Juara Umum Porprov 2026, Pemko Padang Siapkan Bonus Atlet Rp23 Miliar Lebih
Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai
Pemko Padang Usulkan 6 Kelurahan Jadi Kampung Redam
Pemko Padang Usulkan 6 Kelurahan Jadi Kampung Redam
Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Pemko Padang Gandeng Kecamatan hingga Kader Posyandu
Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Pemko Padang Gandeng Kecamatan hingga Kader Posyandu
Pemko Padang Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Warga Lewat P5HAM
Pemko Padang Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Warga Lewat P5HAM